Lombok Barat Dorong Legalitas dan Akses Pembiayaan bagi UMKM melalui Program Inovatif
- Moh Helmi/ VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lombok Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan legalitas usaha dan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Upaya ini diharapkan mampu mendorong keberlangsungan dan perkembangan usaha mikro di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat, Drs. M. Hendrayadi, menyatakan bahwa pihaknya aktif membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kami membantu untuk inputnya saja, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) OSS,” ujarnya dalam wawancara eksklusif. Bantuan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara cepat dan efisien, Kamis, 8 Mei 2025.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 34 ribu pelaku UMKM di Lombok Barat telah memiliki NIB. Data terakhir yang disampaikan Hendrayadi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menunjukkan angka tersebut sebagai bukti keberhasilan program ini. “Data terakhir yang saya berikan ke BPR NTB itu 34 ribu lebih, dan itu adalah orang-orang yang memiliki legalitas NIB,” katanya. Angka ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha dalam mengakses berbagai program pendukung.
Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendata dan memfasilitasi para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. “Kita kumpulkan dan kita minta datanya. Sehingga yang belum punya NIB kita buatkan, dan setelah kroscek dengan data perizinan, muncullah angka 34 ribu lebih,” jelas Hendrayadi. Pendekatan ini memastikan bahwa tidak ada usaha yang tertinggal dalam mendapatkan legalitas, sekaligus meningkatkan data validitas pelaku usaha di daerah tersebut.
Terkait akses pembiayaan, Hendrayadi menambahkan bahwa UMKM yang telah memiliki NIB dapat mengakses program pinjaman tanpa bunga dari BPR NTB. “Nanti akan dicek oleh BPR NTB apakah dia punya usaha atau tidak. Terkadang ada yang punya NIB tapi karena tinggal di Malaysia dan tidak ada usahanya,” ujarnya. Pemeriksaan ini penting agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha.
Tak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB. “Bagi yang tidak punya NIB, kami minta BPR menampung sepanjang dia punya usaha. Nanti kita bantu proses penerbitan NIB,” tegas Hendrayadi. Langkah ini diambil sebagai upaya inklusif agar semua pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
Menatap ke depan, Hendrayadi berharap program pinjaman ini dapat mendorong pertumbuhan usaha masyarakat secara signifikan. “Harapan ke depan, tatkala sudah diberikan pinjaman, akan terus dipantau apakah benar usahanya berkembang atau semakin tenggelam. Tapi kembali ke masyarakat, jika dia menggunakan untuk usaha, itu bisa berkembang,” ujarnya.