Masih Terpasang di Pusat Kota dan Jalan Nasional, Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Sat Pol PP

Penertiban Reklame di seputaran Kota di Kecamatan Negara
Sumber :
  • Dok. Humas Satpol PP / VIVA Bali

Semuanya kita amankan ke Kantor Kecamatan sebagai barang bukti,”ujar Leo. 

Leo menegaskan penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2011 serta Perbup Jembrana Nomer 39 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame dan Perda Nomer 5 Tahun 2007, tentang kebersihan dan ketertiban Umum.