Masih Terpasang di Pusat Kota dan Jalan Nasional, Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Sat Pol PP
Kamis, 8 Mei 2025 - 22:03 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Satpol PP / VIVA Bali
Semuanya kita amankan ke Kantor Kecamatan sebagai barang bukti,”ujar Leo.
Leo menegaskan penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2011 serta Perbup Jembrana Nomer 39 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame dan Perda Nomer 5 Tahun 2007, tentang kebersihan dan ketertiban Umum.