Over Kredit Tanpa Izin, Pria Asal Mataram Diringkus Polisi Usai Jual Motor Kredit ke Orang Lain

YP, terduga pelaku penggelapan motor kredit
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum terkait transaksi kredit, khususnya mengenai over kredit kendaraan bermotor. Tanpa persetujuan resmi dari lembaga pembiayaan, over kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau ingin melakukan over kredit, harus dilakukan secara legal dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak finance. Jangan main-main dengan perjanjian fidusia,” pungkas Iptu Taufik.