Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit
Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:12 WIB
Sumber :
- Dok. Penkum Kejati Bali/ VIVA Bali
Aleksander diduga terjerat serangkaian kejahatan, di antaranya kasus suap dan korupsi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka Aleksander membentuk dan memimpin organisasi kriminal untuk mengambil keuntungan dari akses data serta menjual data pribadi warga Rusia melalui Telegram berbayar.