Apel dan Senam Bersama di Pantai Tanjung Aan, Bupati: Pengosongan Lahan Harus Dipatuhi

Pedagang tolak pengosongan lahan pantai Tanjung Aan
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Menurut Pathul, PT ITDC hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan yang masuk HPL. Dan PT ITDC sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari kepada masyarakat terkait hal itu. 

Di samping itu, PT ITDC sudah memastikan akses ke pantai berpasir putih itu akan tetap terbuka untuk umum. Kemudian lapak pedagang yang diklaim lebih representatif juga akan disiapkan.

"Kalau tidak jelas akses masyarakat (ke pantai) tidak akan kita izinkan. Dan ITDC juga sudah menyatakan akan disiapkan tempat jualan yang representatif yang bisa digunakan untuk berjualan oleh pedagang," katanya.

Dia melanjutkan, lokasi pedagang berjualan saat ini memang berada di sempadan pantai.  Akan tetapi, sempadan pantai itu juga masuk HPL ITDC dan akan dilakukan penataan meski tidak akan dilakuan pembangunan di sana. 

"Desain perencanaannya itu sudah final," imbuhnya.

Kemudian, pajak yang dibayar oleh para pedagang di sana  juga tidak bisa menjadi alasan mereka untuk tetap bertahan di sana.Karena pembayaran pajak tersebut juga kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan untuk waktu land clearing atau penggusuran lahan, kata Pathul, sudah ada jadwal yang ditentukan  oleh PT ITDC selaku eksekutor. Namun, itu tidak akan dilakukan setelah apel dan senam bersama itu. Melainkan pedagang akan diberi surat peringatan dulu agar bersedia angkat kaki secara sukarela.