Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Dicoba Melalui Langkah Persuasif
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Pemda Lombok Tengah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) mencoba langkah pendekatan persuasif di dalam upaya pengosongan lahan di pantai Tanjung Aan, Pujut, Lombok Tengah.
Hal itu dilakukan agar para pedagang yang selama ini menolak pengosongan lahan bisa angkat kaki secara sukarela dari pantai Tanjung Aan.
Salah satu hal yang akan dilakukan adalah apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat TNI/ Polri di pantai Tanjung Aan. Kegiatan itu akan digelar Jum'at, 10 Juli 2025 dan akan dirangkaikan dengan senam bersama dan kegiatan bersih- bersih pantai.
"Jadi Jumat ini bukan pengosongan tapi kami apel bersama dengan TNI, Polri, Pemda hadir di sana untuk olahraga bersama dan bersih -bersih pantai. Sekaligus untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk sukarela angkat kaki dari sana," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto kepada Bali.viva.co.id, Kamis, 10 Juli 2025.
Dia menjelaskan, PT Injorney Tourism Development Corporation (ITDC) sudah selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pantai Tanjung Aan sudah beberapa kali melakukan perpanjangan waktu terhadap rencana pengosongan lahan di pantai Tanjung.
Pertama, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk angkat kaki dari Tanjung Aan yakni tanggal 28 Juni 2025. Akan tetapi, para pedagang masih menolak. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu lagi hingga 3 Juli 2025. Namun, hingga saat ini para pedagang masih bertahan di Tanjung Aan.
Karena itu, upaya yang dilakukan adalah pendekatan psikologis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa lahan yang mereka tempati saat ini adalah HPL ITDC. Kawasan itu akan segera ditata dan rencananya akan dibangun hotel mewah dan beach club dengan total investasi mencapai Rp 2 triliun.
"Kami juga sudah meminta Babinsa dan Babinkamtibmas untuk turun menyentuh masyarakat di sana dengan tujuan mereka harus faham bahwa ini aturan dan ketetapannya sudah ada dan dengan pemahaman tersebut masyarakat yang sebagian menolak pengosongan ini bisa mengerti dan mau untuk bisa keluar dari lokasi yang sudah ditetapkan bahwa itu bukan milik mereka," tandas Eko.
Dilanjutkan, kalau pedagang masih tetap menolak angkat kaki dari sana, maka terpaksa dilakukan penggusuran paksa. Hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi terkait dengan waktu pengosongan lahan atau penggusuran di pantai Tanjung Aan. Namun, diperkirakan itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah kegiatan apel bersama di pantai berpasir putih tersebut.
Pihaknya juga sudah menerima surat permintaan untuk mengawal pengosongan lahan itu dari PT ITDC. Namun, jumlah personil yang akan turun melakukan pengawalan belum ditentukan.
"Kemungkinan waktu pengosongan lahan dua minggu lagi setelah bersih pantai dilakukan. Di sini penggusuran warung pedagang bukan menjadi kewenangan aparat karena kami bukan eksekutor. Kami hanya kawal masyarakat agar tidak masuk kawasan itu pada saat dilakukan eksekusi nanti. Jadi yang mengambil barang-barang itu nanti dari pihak ITDC," jelasnya.