Investasi Tertahan, WNA Australia Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat

Nigel Barrow (NB) didampingi kuasa hukumnya saat
Sumber :
  • Moh Helmi/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Nigel Barrow (NB), melaporkan dugaan pemerasan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abubakar (AB), ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dugaan itu berkaitan dengan proses perizinan investasi pembangunan hotel di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Rabu, 9 Juli 2025.

 

“Saya sudah habiskan miliaran rupiah sejak 2018 demi mengurus izin. Uang itu saya serahkan secara bertahap kepada saudara AB, tapi sampai hari ini izin belum keluar,” ujar NB kepada Bali.viva.co.id usai menyerahkan laporan resmi di Kejati NTB.

 

Menurut NB, meski telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar, ia justru kembali diminta untuk menyerahkan uang tambahan sebesar Rp2 miliar. “IMB dan izin investasi yang dijanjikan tidak kunjung terbit, tapi saya malah ditagih lagi,” tegasnya.

 

NB mengaku sangat kecewa karena merasa dirugikan secara finansial dan reputasi. Ia datang ke Indonesia dengan niat membangun hotel ramah lingkungan, namun terhambat oleh permintaan yang dianggapnya tidak wajar.

 

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepercayaan investor terhadap sistem birokrasi di Indonesia. Saya berharap laporan ini jadi awal perbaikan iklim investasi, khususnya di NTB,” katanya dengan nada kecewa.

 

Menanggapi tuduhan tersebut, Abubakar dengan tegas membantah seluruh pernyataan NB. Ia menilai tudingan itu sebagai bentuk pencemaran nama baik dan menyebut kasus ini murni persoalan bisnis pribadi.

 

“Istilah memeras itu sangat berlebihan. Ini murni kerja sama bisnis yang sudah berlangsung sejak 2016, jauh sebelum saya jadi anggota DPRD pada 2019,” ujar Abubakar kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara dirinya dan MB telah diwujudkan dalam bentuk pendirian PT Bakau Gili Gede, sebuah joint venture yang dibentuk untuk membangun hotel berbintang di atas lahan miliknya seluas 12.900 meter persegi di Desa Gili Gede Indah.

 

“Saya punya 50 persen saham dan menjabat direktur. Semua dokumen dan struktur perusahaan sah dan terdaftar di Kemenkumham,” katanya menegaskan.

 

Menurut Abubakar, dirinya telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp1,8 miliar untuk pengurusan izin dan pemecahan sertifikat lahan. Ia menuding MB keluar dari kesepakatan tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya.

 

“Soal Rp2 miliar itu bukan pemerasan. Itu biaya tambahan untuk penyesuaian master plan baru dari investor. Kalau ada perubahan rencana, ya tentu IMB dan sertifikat juga harus diperbarui,” jelasnya.

 

Abubakar juga menepis tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD. Ia meminta agar institusi legislatif tidak diseret dalam konflik bisnis pribadi.

 

“Ini tidak ada hubungannya dengan jabatan saya. Saya siap hadapi proses hukum dan serahkan semuanya pada aparat penegak hukum,” pungkasnya.