Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Andre Sulla telah menyerahkan seluruh bukti video serta narasi yang diunggah ke media sosial kepada penyidik Polda Bali. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar pelaporan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Lebih lanjut, tim Radar Bali juga berharap agar penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
"Kami ingin kasus ini ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya menjaga profesionalitas jurnalisme," tambah Djoko pada Bali.viva.co.id.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Apalagi jika menyangkut reputasi seseorang, terlebih seorang jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik profesi.
Masyarakat, termasuk sesama pekerja media, diharapkan lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten, agar tidak menyesatkan opini publik ataupun melanggar hukum yang berlaku.
Laporan hukum yang diajukan Andre Sulla bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi menjadi upaya kolektif menjaga marwah jurnalisme profesional di tengah derasnya arus informasi digital. Polda Bali kini diharapkan bisa menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan transparan.