Oknum Propam Polda Bali Diduga Mengintimidasi Jurnalis Radar Bali, Pemred Lapor Polisi
- dok Radar Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Pemimpin Redaksi (pemred) Radar Bali Djoko Heru Setiyawan berencana mendatangi Mapolda Bali pada Senin, 7 Juli 2025, untuk melaporkan oknum polwan yang seorang anggota propam atas dugaan intimidasi.
Peristiwa ini bermula dari pemberitaan jurnalis Radar Bali Andre Sulla terkait dugaan oknum wartawan berinisial INS yang dilaporkan seorang anggota DPRD Karangasem ke Polda Bali, dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Saya lihat berita yang diturunkan tidak ada masalah karena semuanya dimuat secara berimbang. Ada wawancara pelapor (anggota dewan), terlapor (oknum wartawan), dan kabid humas Polda Bali," kata Djoko Heru dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id. Minggu, 6 Juli 2025.
Saat upacara HUT Bhayangkara ke 79 pada 1 Juli lalu di Lapangan Niti Mandala Renon, Andre didatangi oknum wartawan INS. Mereka cekcok.
Tak lama kemudian datang oknum polwan anggota Propam Polda Bali berinisial Aipda PEA.
Sebagai anggota Polri yang saat itu tengah merayakan hari jadinya, dengan seragam dinas tidak melakukan pengayoman justru membela INS.
"Kata-kata dari oknum polwan bersama INS menjurus ke arah intimidasi terkait isi berita," ujar Djoko lagi.
Djoko juga telah berkoordinasi dengan Pena NTT Bali, tempat Andre juga tercatat sebagai anggota, untuk menempuh jalur hukum.
Djoko menyayangkan kapasitas oknum polwan yang ikut mencampuri produk jurnalistik yang ditulis Andre.
Sementara itu, Ketua Pena NTT Bali Agustinus Apollonaris Klasa Dayton menegaskan, jika pihaknya juga akan bergerak bersama dengan Radar Bali dan media lainnya, setelah melihat anggotanya diperlakukan tidak adil di lapangan.
’’Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan ini," kata Apollo.
Menurut Apollo, tindakan intimidasi terhadap media adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy pada Bali.viva.co.id saat bertemu dengan sejumlah media dan tim dari jurnalis Radar Bali.
"Tanpa laporan dari masyarakat, kini yang bersangkutan sudah ditindak dan minggu depan oknum anggota ini akan disidang kode etik," jelas Kombes Pol Ariasandy.
Penindakan dilakukan setelah ramainya pemberitaan di media sehingga tim paminal langsung bertindak.