Oknum Propam Polda Bali Diduga Mengintimidasi Jurnalis Radar Bali, Pemred Lapor Polisi
- dok Radar Bali/ VIVA Bali
Djoko juga telah berkoordinasi dengan Pena NTT Bali, tempat Andre juga tercatat sebagai anggota, untuk menempuh jalur hukum.
Djoko menyayangkan kapasitas oknum polwan yang ikut mencampuri produk jurnalistik yang ditulis Andre.
Sementara itu, Ketua Pena NTT Bali Agustinus Apollonaris Klasa Dayton menegaskan, jika pihaknya juga akan bergerak bersama dengan Radar Bali dan media lainnya, setelah melihat anggotanya diperlakukan tidak adil di lapangan.
’’Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan ini," kata Apollo.
Menurut Apollo, tindakan intimidasi terhadap media adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy pada Bali.viva.co.id saat bertemu dengan sejumlah media dan tim dari jurnalis Radar Bali.
"Tanpa laporan dari masyarakat, kini yang bersangkutan sudah ditindak dan minggu depan oknum anggota ini akan disidang kode etik," jelas Kombes Pol Ariasandy.