Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian
- Humas Polda NTB/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M, dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.