Ahli Waris Masih Segel SDN 1 Pengenjek, Kadisdik: Akan Kami Laporkan ke Polisi

SDN 1 Pengenjek yang disegel warga pengklaim lahan
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Untuk menyelesaikan persoalan klaim lahan di SDN 1 Pengenjek kecamatan Jonggat, Pemda Lombok Tengah mengadakan pertemuan dengan warga yang mengklaim lahan SDN tersebut, Rabu, 2 Juli 2025. 

Pertemuan diadakan di Kantor Bupati Lombok Tengah dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta kepala sekolah dan juga warga yang mengklaim lahan.  Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang antara kedua belah pihak, baik Pemda maupun warga. Dengan hal ini, warga pun belum mengizinkan dibukanya segel gerbang sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

"Pemagaran masih dilakukan untuk sementara. Jadi masih sama-sama bertahan di pertemuan itu. Kami dari ahli waris masih mempertanyakan alas hak terbitnya sertifikat SDN yang dimiliki Pemda. Sehingga tadi kami katakan belum bisa berikan untuk dibuka penyegelan," kata ahli waris, Abdul Manan kepada Bali.viva.co.id usai pertemuan dengan Pemda.

Dikatakan, Pemda juga mempertanyakan alas hak yang dimiliki pihaknya yang berupa pipil. Karena pertemuan itu belum menghasilkan titik temu, kemungkinan akan diadakan lagi pertemuan lanjutan. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada warga yang mengklaim lahan bahwa pemerintah memiliki alas hak atas aset SDN 1 Pengenjek berupa sertifikat. Kalau warga tetap meng-klaimnya, maka disarankan melewati jalur pengadilan.

"Kalau warga tetap klaim, satu-satunya jalan adalah pengadilan. Sehingga pemerintah mendesak untuk menempuh jalur hukum," tandasnya.

Sementara terkait penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan ahli waris, dia meminta agar warga menghentikan hal itu dan jangan lagi mengulanginya. Karena hal itu akan berimplikasi ke ranah hukum dan mengganggu psikologis murid di SDN tersebut.