Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai Hanya untuk Kawasan Kumuh

Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Kawasan kumuh yang perlu ditangani Pemda Lombok Tengah seluas 21 hektar dari total 921 hektar. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.