Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai Hanya untuk Kawasan Kumuh
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WIB
Sumber :
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Kawasan kumuh yang perlu ditangani Pemda Lombok Tengah seluas 21 hektar dari total 921 hektar. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.