Baru Tiba Sehari di Bali, Pasutri Asal Australia jadi Korban Penembakan Brutal di Bali

Kuasa Hukum korban penembakan Warga Australia, Sary Latief
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali –Polda Bali masih terus mendalami pemeriksaan terkait motif penembakan yang dilakukan tiga warga Australia yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah DFJ (37 tahun), CM (23 tahun) dan TPM (37 tahun). 

Sementara melalui tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers menjelaskan terkait keberadaan korban di Bali sampai terjadi tragedi berdarah di vila tempanya menginap, kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. 

“Tidak benar bahwa klien kami sudah lama tinggal di Bali. Ini kedatangan pertama kali ke Indonesia khususnya Bali,” kata kuasa hukum korban, Pahrur Dalimunthe di Kuta utara, Badung. Selasa 24 Juni 2025.

Menurut Pahrur, korban ZR (33 tahun) bersama sang istri JG (30 tahun) baru dua bulan lalu membuat paspor untuk rencana mereka berlibur bersama keluarga. 

Bali dipilih menjadi destinasi liburan sekaligus menjadi tempat perayaan ulang tahun sang istri yang jatuh pada 16 Juni lalu karena pertimbangan lokasi yang dekat dengan Australia. 

Kuasa Hukum korban penembakan Warga Australia, Sary Latief

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali