Pengantin Anak Viral Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah Karena Menikah Dini
Kamis, 12 Juni 2025 - 19:26 WIB
Sumber :
- Dok. Antokubus26/ VIVA Bali
"Regulasi tentang denda belum ada. Kemungkinan itu awik-awik (aturan) sekolah dalam rangka menuntaskan program belajar tiga tahun dan sekolah mungkin membuat perjanjian dengan siswa ketika awal masuk sekolah," katanya.