Tujuh Orang Warga Jembrana Tersandung Narkoba, Polisi Amankan 13 Gram Sabu

Polres Jembrana aman 7 orang tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/Viva bali

Jembrana, VIVA Bali – Sebanyak tujuh orang warga Jembrana dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan dan menyimpan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jembrana dalam enam kasus berbeda. Dari enam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sabu lebih dari 13 gram.

 

Press Release kasus narkoba di Polres Jembrana

Photo :
  • I Nyoman Sudika/Viva Bali

 

 

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam press releasenya di Aula Malpores Jembrana, Minggu 8 Juni 2025 menerangkan keenam kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan April hingga Mei 2025.

 

“Dalam kurun waktu tersebut Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap enam kasus dan menetapkan tujuh orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 13 gram bruto,” ujarnya.

 

Ke tujuh tersangka semua berasal dari Kabupaten Jembrana, yakni ZA (40) diamankan di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, 21 April lalu. Dari tangan ZA diamankan barang bukti sabu seberat 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto yang dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Pengungkapan kasus kedua polisi mengamankan MPH (40) di wilayah Desa Cupel Kecamatan Negara, 5 Mei 2025. Dari tangan MPH polisi mengamankan barang bukti berupa 1,37 gram bruto atau 1,23 gram netto sabu.

 

Selang tiga hari pada 8 Mei 2025 Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan tersangka MJ (44) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. MJ juga merupakan warga lokal Jembrana yang kedapatan membawa dan menyimpan 7 klip sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram bruto atau sekitar 0,89 gram netto. Polisi juga mengamankan SM (46) di kos-kosan wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, 15 Mei 2025. SM kedapatan menyimpan dua klip sabu seberat 1,14 gram bruto atau sekitar 0,74 gram netto.

 

Dua kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus penangkapan dua tersangka yakni JAP (26) di wilayah Desa Tegal Badeng Barat. Dari keterangan JAP mendapatkan sabu dari sesorang berinisial ZA (26). Keduanya lalu diamankan ke Mapolres Jembrana 15 Mei 2025, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 5 klip pelastik seberat 1,31 gram bruto atau 0,36 gram netto. Sedangkan dalam kasus keenam polisi mengamankan tersangka AY (29) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan AY diamankan satu klip pelastik bening berisi 5,33 gram bruto atau sekitar 4.74 gram netto sabu.

 

“Terhadap ketujuh tersangka, kita masih melakukan pengembangan apakah dalam satu jaringan atau tidak. Namun dari keterangan mereka mendapatkan barang dari orang berbeda yang saat ini masih kita dalami,” ungkap AKBP Kadek Citra.

 

Terkait dengan asal sabu yang banyak diedarkan dan cara mendapatkan barang haram tersebut para pelaku, AKBP Kadek Citra menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, sabu dipasok dari luar Jembrana. Pihaknya juga menghimbau masyarakat Jembrana, selain merugikan diri sendiri, keluarga tentu juga akan tersangkut kasus hukum, karena Polres Jembrana akan terus memerangi penyalahgunaan narkotika.