Tujuh Orang Warga Jembrana Tersandung Narkoba, Polisi Amankan 13 Gram Sabu
- I Nyoman Sudika/Viva bali
“Dalam kurun waktu tersebut Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap enam kasus dan menetapkan tujuh orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 13 gram bruto,” ujarnya.
Ke tujuh tersangka semua berasal dari Kabupaten Jembrana, yakni ZA (40) diamankan di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, 21 April lalu. Dari tangan ZA diamankan barang bukti sabu seberat 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto yang dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Pengungkapan kasus kedua polisi mengamankan MPH (40) di wilayah Desa Cupel Kecamatan Negara, 5 Mei 2025. Dari tangan MPH polisi mengamankan barang bukti berupa 1,37 gram bruto atau 1,23 gram netto sabu.
Selang tiga hari pada 8 Mei 2025 Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan tersangka MJ (44) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. MJ juga merupakan warga lokal Jembrana yang kedapatan membawa dan menyimpan 7 klip sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram bruto atau sekitar 0,89 gram netto. Polisi juga mengamankan SM (46) di kos-kosan wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, 15 Mei 2025. SM kedapatan menyimpan dua klip sabu seberat 1,14 gram bruto atau sekitar 0,74 gram netto.
Dua kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus penangkapan dua tersangka yakni JAP (26) di wilayah Desa Tegal Badeng Barat. Dari keterangan JAP mendapatkan sabu dari sesorang berinisial ZA (26). Keduanya lalu diamankan ke Mapolres Jembrana 15 Mei 2025, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 5 klip pelastik seberat 1,31 gram bruto atau 0,36 gram netto. Sedangkan dalam kasus keenam polisi mengamankan tersangka AY (29) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan AY diamankan satu klip pelastik bening berisi 5,33 gram bruto atau sekitar 4.74 gram netto sabu.