Industri Kosmetik Tembus Rp200 Triliun, BBPOM Ingatkan Bahaya Produk Ilegal

Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta, bersama Kepala BBPOM Mataram
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

“Jika pelanggaran terus berulang, pelaku usaha bisa dijerat pidana 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Yosef berharap kolaborasi dengan TP PKK dapat diperluas ke isu lain, mulai dari pangan, obat bahan alam, penyalahgunaan obat, hingga bahaya rokok dan vape.

“Seperti kata Buya Hamka, kecantikan sejati ada pada adab dan ilmu, bukan pada kosmetik yang sifatnya fana,” pungkas Yosef.