Pakai Knalpot Motor Bising Bisa Dipenjara? Ini Aturan dan Sanksinya

Knalpot motor tidak sesuai standar akan ditilang
Sumber :
  • Pexels/Quoc Bui

Selain pengaturan kebisingan, penggunaan knalpot juga masuk dalam persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor. Dilansir dari situs Hukumonline, Kamis, 24 Juli 2025, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor harus memenuhi spesifikasi teknis seperti kaca spion, lampu, alat pengukur kecepatan, serta knalpot standar.

Jika knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa. Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi ini berlaku meskipun pihak kepolisian tidak menggunakan alat pengukur tingkat desibel saat penindakan. Hal ini disebabkan fokus utama berada pada standarisasi teknis dari knalpot itu sendiri, bukan hanya pada suara yang dihasilkan.

Standar Knalpot Motor dan Sertifikasi

Dilansir dari situs Pidkepripolri, Kamis, 24 Juli 2025 menjelaskan bahwa sebelum dipasarkan, semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor wajib lulus uji teknis oleh Kementerian Perhubungan. Knalpot yang digunakan oleh pabrikan sudah melalui proses pengujian dan memiliki sertifikasi memenuhi syarat jalan.

Sebaliknya, banyak knalpot variasi atau racing yang beredar di pasaran belum memiliki surat uji teknis resmi, sehingga dianggap tidak standar. Sehingga, pihak kepolisian dibolehkan menindak seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan knalpot tidak standar, terutama knalpot yang menimbulkan suara bising.

Penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai standar, khususnya yang menimbulkan kebisingan tinggi, melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan batas suara maksimum, dan kendaraan yang melampaui batas ini dapat dikenai sanksi. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya, penggunaan knalpot standar adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.