Sejarah Konflik Thailand dan Kamboja yang Sedang Panas

Candi Phreah Vihear yang Diperebutkan Thailand dan Kamboja
Sumber :
  • https://whc.unesco.org/en/news/2162

Lifestyle, VIVA Bali – Baru-baru ini kita mendengar kabar bahwa ada konflik panas yang terjadi antara Thailand dan Kamboja. Dilansir dari laman www.apnews.com kedua pihak saling menyerang, militer Thailand melancarkan serangan udara pada hari Kamis terhadap militer Kamboja, Kementerian Pertahanan Kamboja juga mengkonfirmasi penyerangan ini. Sebelumnya, hubungan negara ini sudah buruk sejak bulan Mei. Dilansir dari laman www.bangkokpost.com, bahwa Thailand juga mengerahkan 6 pesawat tempur F-16 pada hari Kamis pagi dari Provinsi Ubon Ratchathani dan berhasil mengenai 2 target militer milik Angkatan Bersenjata Kamboja.

Selain itu, dilansir dari laman www.time.com, konflik berkecamuk pada tanggal 28 Mei yang terjadi di perbatasan Thailand, Kamboja, dan Laos. Wilayah ini adalah wilayah yang masih disengketan karena Thailand dan Kamboja saling klaim wilayah tersebut.

Menurut jurnal yang dtiulis oleh Professor Otto Federico Von Feigenblatt yang berjudul “EXPLORING THE RELATIONSHIP BETWEEN PROSPECT THEORY AND INTERNATIONAL CONFLICT: THE THAI-CAMBODIAN BORDER DISPUTE AS A CASE STUDY”. Sejarah permasalahan antara Thailand dan Kamboja sudah berlangsung lama, bahkan permasalahan konflik ini sudah berlangsung ketika kerajaan Angkor masih berdiri pada abad ke-14 dan ke-15. Kerajaan ini pernah menguasai wilayah yang sekarang adalah wilayah Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Kerajaan ini adalah kerajaan kuat yang selalu menerima upeti dari kerajaan-kerajaan kecil disekitarnya, termasuk Kerajaan Thai yang sekarang menjadi Thailand. Namun saat Kerajaan Khmer melemah pada abad ke-15, kekosongan kekuasaan yang dialami Kerjaan Khmer menjadi kesempatan untuk Kerajaan Thai dan Vietnam untuk menginvasi dan menyerang wilayah Kamboja, membuat perbatasan wilayah antara Thailand dan Kamboja menjadi tidak jelas.

Pada akhir abad ke-19, Prancis datang dan menjadikan Kamboja sebagai wilayah dalam pengawasan Prancis. Pada tahun 1907, perjanjian dilaksanakan, Prancis mengembalikan beberapa wilayah vital milik Kamboja, seperti Battambang dan Siep Roam, termasuk Candi Phreah Vihear yang sekarang juga diperebutkan oleh Thailand dan Kamboja. Namun, konflik wilayah terus berlanjut karena batas wilayah masih “abu-abu”. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Candi Phreah Vihear secara hukum de jure adalah milik Kamboja, tetapi wilayah-wilayah disekitar candi tersebut masih belum ditentukan dan dibahas secara lanjut. Karena politik yang tidak stabil di Kamboja, Thailand masih tetap menguasai wilayah candi secara de facto selama puluhan tahun lamanya.

Konflik dan permasalahan menjadi semakin panas pada tahun 2008 saat UNESCO menetapkan Candi Phreah Vinear sebagai Situs Warisan Dunia yang memicu ketegangan dan perasaan nasionalisme di Thailand dan menyebabkan bentrokan militer yang lebih intens. Meskipun berbagai cara sudah dilakukan, termasuk mediasi oleh pihak ketiga, Thailand menolak mediasi karena menurut Thailand, ini adalah konflik personal bilateral dengan Kamboja. Sampai sekarang konflik ini masih terjadi dan belum ada penyelesaian.

Dalam Jurnal yang ditulis oleh Indah Merdeka Putri dan Ali Muhyidin yang berjudul “Cambodian and Thai Political Actors Interest in Phreah Vihear Temple Border Conflict in 2008-2011” juga menjelaskan bahwa perebutan situs Candi Phreah Vihear juga didasarkan atas atraksi turis dan pariwisata untuk mengangkat nama baik di anatara kedua negara yang sedang berkonflik

Kesimpulannya adalah, sengketa wilayah perbatasan antara Thailand dan Kamboja bukan hanya permasalahan wilayah biasa, tapi juga menyangkut nilai-nilai historis, kedaulatan, dan kepentingan masing-masing pihak. Meski Mahkamah Internasional sudah menetapkan Candi Phreah Vinear adalah situs milik Kamboja, namun wilayah disekitarnya masih belum jelas. Konflik ini menunjukkan bahwa nilai-nilai harga diri sejarah dan identitas nasional bisa memicu konflik berkepanjangan, bahkan atas wilayah kecil yang luasnya kurang dari 10km².