DPR Vs Akun Ganda, Akhir Zaman Second Account di Medsos ?
- https://images.pexels.com/photos/607812/pexels-photo-607812.jpeg
“Harusnya satu akun saja per orang. Mayoritas konten yang melanggar aturan berasal dari akun-akun tidak resmi seperti itu,” ucapnya menambahkan.
Respons Meta dan TikTok : Sudah Ada Kebijakan Internal
Menanggapi hal tersebut, Meta melalui Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melarang penggunaan akun palsu maupun akun ganda dalam kebijakan internal mereka.
“Kami sangat mengedepankan prinsip keaslian. Jika ditemukan akun yang tidak otentik, maka kami akan mengambil tindakan dengan menghapusnya,” ujar Berni.
Meski begitu, ia mengakui bahwa praktik semacam ini masih ditemukan dan membutuhkan partisipasi pengguna untuk melaporkan agar bisa ditindak.
Sementara itu, Hilmi Adrianto selaku Head of Public Policy TikTok Indonesia, menyampaikan bahwa TikTok sudah memiliki panduan komunitas yang menekankan keaslian akun. Ia menyatakan kesiapannya jika pemerintah ingin melanjutkan pembahasan ke ranah hukum.
“Jika penggunaan akun ganda ingin diatur lebih lanjut dalam regulasi nasional, kami terbuka untuk berdiskusi,” kata Hilmi.