Ebay Diblokir, Tidak Penuhi Kewajiban Pemerintah Indonesia
- https://www.freepik.com/free-photo/discount-shopping-season-with-sale_38672729.htm
Lifetyle, VIVA Bali – Platform e-commerce asal Amerika Serikat, eBay resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini dilakukan karena eBay belum memenuhi kewajiban legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Tidak Terdaftar di Kominfo
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sebagai PSE. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, eBay tidak kunjung mendaftarkan diri.
“Pemutusan akses merupakan bentuk sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman Komdigi.go.id.
Kewajiban Perlindungan Konsumen
Selain pendaftaran, platform seperti eBay juga diwajibkan untuk mengikuti aturan terkait perlindungan data pribadi, transaksi digital, serta perlindungan konsumen. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha.
Platform Besar Sudah Patuh
Sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada telah lebih dulu mematuhi aturan PSE dan terdaftar secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap perusahaan dalam dan luar negeri, selama tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
eBay Masih Bisa Diakses dengan VPN
Meski telah diblokir, sejumlah pengguna masih dapat mengakses eBay dengan menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN). Namun, tindakan ini tetap berisiko dan tidak dianjurkan oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi pelanggaran hukum.
Peluang Normalisasi Tetap Terbuka
Kominfo menyatakan bahwa eBay tetap memiliki kesempatan untuk normalisasi akses. Syaratnya, perusahaan harus mendaftarkan sistem elektroniknya sesuai prosedur yang berlaku. Jika pendaftaran selesai dan diverifikasi, maka akses dapat kembali dibuka