Jangan Lakukan Hal Ini Pada Paspormu Kalau Tidak Mau Kena Denda!
- Rosdiana/Viva Bali
Gaya Hidup, VIVA Bali –Paspor adalah dokumen resmi negara yang bukan hanya menunjukkan identitas pemiliknya saat bepergian ke luar negeri, tetapi juga mencerminkan kredibilitas negara asal di mata dunia internasional. Sayangnya, masih banyak orang yang kurang memahami pentingnya menjaga paspor dengan baik. Salah-salah, bisa-bisa kamu dikenai denda, bahkan dicekal di perbatasan imigrasi.
Salah satu kebiasaan yang terlihat sepele tapi bisa berakibat fatal adalah menempel stiker atau menghias halaman paspor, baik untuk alasan estetika maupun penanda pribadi. Beberapa traveler mungkin berpikir menempelkan stiker lucu atau notes di paspor itu sah-sah saja, padahal ini justru bisa dianggap merusak dokumen resmi negara.
Bisa Dianggap Pelanggaran Hukum
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa paspor adalah milik negara dan pemiliknya hanya diberikan hak penggunaan. Artinya, segala bentuk perubahan fisik yang disengaja, seperti mencoret, melipat berlebihan, menempel stiker, bahkan melaminating halaman bisa dikategorikan sebagai bentuk perusakan dokumen negara.
Beberapa negara juga sangat ketat dalam pemeriksaan paspor. Jika ditemukan ada coretan, stiker, atau bahkan kerusakan ringan pada halaman, petugas imigrasi di bandara bisa menolak kamu masuk ke wilayah mereka. Lebih parah lagi, kamu bisa dikenakan denda atau diminta kembali ke negara asal tanpa sempat keluar dari bandara.
Jangan Lakukan Ini pada Paspormu!
Agar terhindar dari masalah, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada paspor:
● Jangan digunting atau dipotong bagian manapun, bahkan sudut halaman.
● Jangan sampai basah atau lembap, karena bisa merusak chip dan tinta cetak.
● Jangan distaples, bahkan untuk menyatukan dokumen atau visa tambahan.
● Jangan dicoret-coret, baik di halaman visa maupun halaman kosong.
● Jangan ditempeli stiker, foto, atau notes pribadi meskipun tujuannya hanya sebagai penanda kepemilikan.
Denda Kerusakan Paspor
Di beberapa kasus, traveler yang paspornya dianggap rusak harus mengurus penggantian paspor lebih cepat dari masa berlaku seharusnya. Tak hanya merepotkan, proses ini juga memerlukan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit.
Menurut informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemohon dapat dibebaskan dari denda dengan melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mengapa Petugas Imigrasi Sangat Teliti?
Petugas imigrasi di berbagai negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap pelintas batas membawa dokumen yang sah, valid, dan bebas dari manipulasi. Paspor yang terlihat rusak atau telah diubah sedikit saja bisa menimbulkan kecurigaan atas keaslian dokumen tersebut. Terlebih di tengah meningkatnya kasus penyelundupan, perdagangan manusia, hingga pemalsuan identitas, mereka dituntut untuk waspada pada hal-hal kecil yang bisa jadi indikasi pelanggaran hukum.
Inilah mengapa banyak bandara internasional memasang peringatan keras soal kondisi paspor. Bahkan, ada yang tidak segan meminta pelancong kembali ke negara asal hanya karena paspornya dianggap tidak layak scan atau tidak sesuai standar.
Jangan Menyepelekan Masa Berlaku Paspor
Selain menjaga kondisi fisiknya, penting juga untuk memperhatikan masa berlaku paspor. Banyak negara mensyaratkan paspor harus berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal masuk. Jadi meskipun paspor masih hidup, kalau masa berlakunya tinggal 2–3 bulan, kamu bisa dilarang boarding atau ditolak masuk ke negara tujuan.
Maka dari itu, pastikan kamu memperbarui paspor setidaknya 9–12 bulan sebelum masa berlakunya habis, terutama jika sudah memiliki rencana perjalanan luar negeri.
Tips Merawat Paspor dengan Benar
Merawat paspor sebenarnya tidak sulit, asal kamu tahu caranya:
● Gunakan sampul paspor transparan agar tetap terlindungi tanpa menutupi bagian penting.
● Simpan paspor di tempat kering dan aman agar tidak rusak akibat air atau terlipat.
● Hindari menyimpan paspor di saku belakang celana atau tas yang mudah tertekan.
● Jangan pernah meminjamkan paspor kepada orang lain, bahkan untuk alasan yang terlihat sepele.
● Periksa kondisi fisik paspor secara berkala, terutama sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jaga Paspormu Dengan Baik
Meskipun terlihat remeh, tindakan kecil seperti menempel stiker atau melipat paspor bisa berdampak besar. Selain risiko ditolak saat pemeriksaan imigrasi, kamu juga bisa terkena denda saat mengurus paspor baru. Jadi, pastikan kamu memperlakukan paspormu dengan penuh tanggung jawab.
Ingat, paspor adalah dokumen resmi milik negara dan bukan barang pribadi yang bisa dimodifikasi sesuka hati. Jaga, rawat, dan hormati paspor sebaik mungkin jika kamu tidak ingin perjalananmu berakhir sebelum sempat dimulai!